Bertempat di Gedung Ibadah Germita Jemaat Efata Lobbo sabtu 14/10/2023, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kab. Kepl. Talaud Andri L. J. Sumolang memberikan sosialisasi kepada peserta Konsultasi Pemuda Sinode GERMITA terkait Tahapan Pemilu serta peran Pemilih Pemula dan Pemilih Muda dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Sumolang mengatakan Pemilih Pemula adalah mereka yang akan memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu. Dengan siklus pemilu di Indonesia yang digelar setiap lima tahun sekali. Kisaran usia pemilih pemula adalah 17 – 21 tahun. Berdasarkan DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud 73.390 Pemilih. Diketahui untuk pemilih pemula yang ada di kabupaten talaud berjumlah 8.476 Pemilih atau (11.55 %).
Sementara untuk Pemilih Muda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah warga negara yang berusia 16 s/d 30 tahun. Dalam konteks pemilu, mereka yang disebut basis pemilih muda adalah warga negara yang telah memiliki hak pilih dan usianya tidak melebihi 30 Tahun. Dengan demikian, kisaran usia pemilih muda adalah 22 s/d 30 tahun. Berdasarkan DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud 73.390 Pemilih, Pemilih Muda 13.349 Pemilih (18.19 %)
Sumolang mengatakan Penting bagi generasi muda untuk meihat politik dan tidak sekadar secara teoritis. Sebagai kelompok yang mendominasi jumlah pemilih dalam Pemilu 2024, sebenarnya kitalah yang akan menentukan arah bangsa ke depan dengan segala dinamikanya". Kami (KPU) berharap kaum muda gereja dapat berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.