Breaking News:

Rapat Umum di Miangas: Klarifikasi dan Kesepakatan tentang Dokumen Gereja

Miangas, 8 Juli 2024 – Pada malam ini, sebuah rapat umum dilaksanakan di Desa Miangas, Kecamatan Miangas, yang dihadiri oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat, pimpinan adat, dan pimpinan gereja. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Pdt. Lendra Lambek, S. Th., selaku ketua BPMJ GERMITA Jemaat Efrata Miangas dan pimpinan gereja lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kepala desa meminta klarifikasi mengenai surat-surat yang diajukan oleh pimpinan Gereja Bethany. Kepala desa menegaskan bahwa surat-surat tersebut adalah surat keterangan terkait pengurusan pencairan bantuan dari pihak ketiga, bukan dokumen izin untuk membangun tempat ibadah.

Setelah diskusi yang panjang, kesepakatan dicapai bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memang bukan untuk pengurusan izin pembangunan tempat ibadah. Ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama dan Sekretaris Umum Sinode GERMITA, Pdt. Van H. R. Ambuliling, S. Teol.

Pdt. Van H. R. Ambuliling menyatakan, "Apa yang dilakukan oleh Pendeta Lendra Lambek adalah tindakan berani sebagai warga negara untuk mempertanyakan proses dalam hidup bersama dan beragama yang menghormati asas kebersamaan seperti yang diatur dalam SKB pemerintah. GERMITA JEMAAT EFRATA MIANGAS sangat menghormati regulasi negara ini, dan masalah ini dianggap selesai. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita untuk berhati-hati dan mematuhi peraturan dalam hal membangun tempat ibadah."

Pdt. Van H. R. Ambuliling juga menekankan pentingnya mematuhi ketentuan peraturan untuk semua gereja, termasuk Gereja Bethany. "Kita tahu bahwa program membangun gedung ibadah itu penting, dan tidak ada larangan atau gangguan beribadah bagi kelompok agama manapun di Desa Miangas dan Kabupaten Kepulauan Talaud."

Pdt. Van H. R. Ambuliling juga mengingatkan masyarakat dan netizen untuk tidak menelan mentah-mentah konten video tanpa mengetahui latar belakangnya. "Video yang tidak menjelaskan kronologi secara utuh dapat menyesatkan dan menyebabkan prasangka buruk. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk membangun moderasi beragama dan menjadikan agama sebagai energi bagi persatuan bangsa."

Peristiwa viral dari video pembangunan Gereja Bethany di Miangas berawal dari sekitar 150-200 warga gereja yang melakukan program KKR di Desa Miangas. Sebelum KKR, sebagian dari mereka memobilisasi material bangunan ke lokasi tanpa izin yang lengkap, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri mengenai pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja, adalah SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. SKB ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Sebagaimana Isi utama dari SKB tersebut mencakup beberapa hal penting:

Persyaratan Administratif:

Proposal pendirian rumah ibadat harus diajukan oleh pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Persyaratan Teknis:

Rekomendasi dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat yang paling sedikit 90 orang.

Persyaratan Sosial:

Dukungan masyarakat setempat, yang dibuktikan dengan daftar nama dan KTP pendukung paling sedikit 60 orang dari masyarakat sekitar lokasi pendirian rumah ibadat.

Proses Perizinan:

Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemohon harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Daerah setempat (Bupati/Walikota) untuk mendirikan rumah ibadat.

Peran FKUB:

FKUB berperan aktif dalam memberikan rekomendasi dan mediasi jika terjadi perselisihan atau keberatan dari masyarakat sekitar.

Pembinaan dan Pengawasan:

Kepala Daerah berwenang untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pendirian rumah ibadat guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan memelihara kerukunan umat beragama.

SKB ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak untuk mendirikan tempat ibadah dan pemeliharaan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Maka dengan demikian, sebagai warga masyarakat yang baik kita perlu untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku demi menjaga keutuhan dan kerukunan umat beragama di Indonesia ini. 

Namun dalam peristiwa video yang viral itu, telah menggiring opini publik yang keliru mengenai kronologi yang sebenarnya. "Kita bersyukur aparat keamanan cepat bertindak dan melakukan komunikasi. Akan tetapi, video yang beredar lebih dulu membangun opini yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi," tutup Pdt. Van H. R. Ambuliling.

Dengan kesepakatan yang dicapai malam ini, diharapkan semua pihak dapat saling memaafkan dan menghormati peraturan yang ada demi kedamaian dan keharmonisan bersama.

SUMBER: GERMITA MULTIMEDIA CENTER

Rekomendasi Berita

Wilayah / Jemaat